Apakah kamu seorang
karyawan? Jika iya, berarti kamu adalah orang-orang terpilih. Katanya sih,
siswa atau mahasiswa pintar akan menjadi karyawan yang baik, sementara mereka
yang kurang pintar justru menjadi bosnya. Setuju tidak? Memang ada benarnya,
meskipun tidak selalu benar.
Jika kamu adalah
seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta maupun negeri, kamu wajib
memberikan kinerja yang terbaik. Masing-masing perusahaan punya aturan-aturan
tersendiri dan kamu wajib mengikutinya. Jika kamu sudah memberikan semua yang
kamu bisa sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan, ini lah saatnya untuk
kamu meminta hak-hak kamu sebagai karyawan.
Ada beberapa hak
karyawan dalam perusahaan yang mungkin kamu belum tahu. Jika kamu sudah
memberikan yang terbaik, kamu juga berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari
perusahaan. Apa aja bentuk pelayanannya? Berikut 6 daftar hak karyawan dalam
perusahaan yang kamu wajib tahu.
Perbaiki
diri dengan mengikuti beberapa pelatihan kerja
Hak karyawan dalam
perusahaan yang pertama adalah masalah pelatihan kerja. Sambil bekerja, kamu
juga seharusnya sambil dilatih supaya menjadi karyawan dengan kualitas yang
lebih baik. Perusahaan menuntut adanya peningkatan kerja, salah satunya dengan
mengadakan pelatihan kerja buat karyawan. Jika kamu hanya dituntut, kamu bisa
mempertanyakan hal ini.
Kamu berhak
mendapatkan cuti tahunan lho!
Tidak hanya libur di
akhir pekan dan di tanggal-tanggal merah, kamu juga berhak atas cuti tahunan. Kamu
udah tahu hak karyawan dalam perusahaan yang ini belum? Setelah mendapatkan
tekanan kerja selama setahun, kamu butuh waktu untuk relaksasi. Liburan spesial
ini perlu diminta dan kamu bakal punya waktu khusus untuk wisata. Jika perlu, kamu juga minta
bekal buat wisatanya ya! Hahaha.. Siapa tau atasan atau bos kamu mau memberikan
bonus cuma-cuma.
Jika kamu
bekerja melebihi jam kerja yang reguler yang telah ditentukan, maka kamu berhak
mendapatkan upah lembur
Selain kamu berhak
atas gaji pokok, kamu juga berhak mendapatkan penghasilan yang lain. Salah satunya
adalah upah lembur yang kamu dapatkan dari kerja ekstra kamu. Jika kamu tidak
mendapatkan upah lembur, kamu perlu mempertanyakan hak karyawan dalam
perusahaan yang satu ini.
Karyawan dan
keluarga berhak atas jaminan sosial
Karyawan hanya bisa
mengandalkan gaji pokok karena upah dan bonus kadang bisa jadi tidak diberikan
oleh perusahaan. Gaji pokok pun tidak bisa meng-cover kebutuhan tak terduga jika ada anggota keluarga yang sakit
maupun kebutuhan pokok setelah karyawan pensiun. Hak karyawan dalam perusahaan yang
terkait dengan jaminan social ini sangat lah penting untuk menjaga kestabilan
keuangan kamu.
Cuti haid?
Waah, bisa liburan tiap bulan dong?
Jangan kan perusahaan,
karyawan aja tidak memperhatikan hak karyawan dalam perusahaan ini. Memang,
banyak karyawati yang tidak mengetahui hal ini. Tenang aja, cuti haid sudah
diatur dalam Undang Undang. Jika memang benar-benar merasakan sakit, kamu bisa
ambil cuti 1 atau 2 hari kok. Tapi, nanti upah kamu bisa tidak diterima secara
penuh jika kamu ambil cuti ini.
Kamu
merencanakan untuk resign? Jangan
lupa tanyakan “upah perpisahan”nya
Setiap perusahaan menginginkan loyalitas dari karyawan. Akan tetapi, ada beberapa alasan resign yang tepat buat karyawan jika
perusahaan tidak memberikan imbal balik yang sesuai. Jika kamu menginginkan hal ini, jangan lupa, kamu berhak
mendapatkan “uang perpisahan”. Keep in
Mind!
Baca:
Baca: