-->
6 Hak Karyawan dalam Perusahan. Bagi Karyawati, Lihat Nomor 5! Kamu Sudah Tahu Belum?

6 Hak Karyawan dalam Perusahan. Bagi Karyawati, Lihat Nomor 5! Kamu Sudah Tahu Belum?

6 Hak Karyawan dalam Perusahan. Bagi Karyawati, Lihat Nomor 5! Kamu Sudah Tahu Belum?



Apakah kamu seorang karyawan? Jika iya, berarti kamu adalah orang-orang terpilih. Katanya sih, siswa atau mahasiswa pintar akan menjadi karyawan yang baik, sementara mereka yang kurang pintar justru menjadi bosnya. Setuju tidak? Memang ada benarnya, meskipun tidak selalu benar.

Jika kamu adalah seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta maupun negeri, kamu wajib memberikan kinerja yang terbaik. Masing-masing perusahaan punya aturan-aturan tersendiri dan kamu wajib mengikutinya. Jika kamu sudah memberikan semua yang kamu bisa sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan, ini lah saatnya untuk kamu meminta hak-hak kamu sebagai karyawan.

Ada beberapa hak karyawan dalam perusahaan yang mungkin kamu belum tahu. Jika kamu sudah memberikan yang terbaik, kamu juga berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari perusahaan. Apa aja bentuk pelayanannya? Berikut 6 daftar hak karyawan dalam perusahaan yang kamu wajib tahu.




Perbaiki diri dengan mengikuti beberapa pelatihan kerja



hak karyawan dalam perusahaan 1




Hak karyawan dalam perusahaan yang pertama adalah masalah pelatihan kerja. Sambil bekerja, kamu juga seharusnya sambil dilatih supaya menjadi karyawan dengan kualitas yang lebih baik. Perusahaan menuntut adanya peningkatan kerja, salah satunya dengan mengadakan pelatihan kerja buat karyawan. Jika kamu hanya dituntut, kamu bisa mempertanyakan hal ini.




Kamu berhak mendapatkan cuti tahunan lho!



hak karyawan dalam perusahaan 2




Tidak hanya libur di akhir pekan dan di tanggal-tanggal merah, kamu juga berhak atas cuti tahunan. Kamu udah tahu hak karyawan dalam perusahaan yang ini belum? Setelah mendapatkan tekanan kerja selama setahun, kamu butuh waktu untuk relaksasi. Liburan spesial ini perlu diminta dan kamu bakal punya waktu khusus untuk wisata. Jika perlu, kamu juga minta bekal buat wisatanya ya! Hahaha.. Siapa tau atasan atau bos kamu mau memberikan bonus cuma-cuma.



Jika kamu bekerja melebihi jam kerja yang reguler yang telah ditentukan, maka kamu berhak mendapatkan upah lembur



hak karyawan dalam perusahaan 3




Selain kamu berhak atas gaji pokok, kamu juga berhak mendapatkan penghasilan yang lain. Salah satunya adalah upah lembur yang kamu dapatkan dari kerja ekstra kamu. Jika kamu tidak mendapatkan upah lembur, kamu perlu mempertanyakan hak karyawan dalam perusahaan yang satu ini.



Karyawan dan keluarga berhak atas jaminan sosial



hak karyawan dalam perusahaan 4




Karyawan hanya bisa mengandalkan gaji pokok karena upah dan bonus kadang bisa jadi tidak diberikan oleh perusahaan. Gaji pokok pun tidak bisa meng-cover kebutuhan tak terduga jika ada anggota keluarga yang sakit maupun kebutuhan pokok setelah karyawan pensiun. Hak karyawan dalam perusahaan yang terkait dengan jaminan social ini sangat lah penting untuk menjaga kestabilan keuangan kamu.




Cuti haid? Waah, bisa liburan tiap bulan dong?



hak karyawan dalam perusahaan 5




Jangan kan perusahaan, karyawan aja tidak memperhatikan hak karyawan dalam perusahaan ini. Memang, banyak karyawati yang tidak mengetahui hal ini. Tenang aja, cuti haid sudah diatur dalam Undang Undang. Jika memang benar-benar merasakan sakit, kamu bisa ambil cuti 1 atau 2 hari kok. Tapi, nanti upah kamu bisa tidak diterima secara penuh jika kamu ambil cuti ini.





Kamu merencanakan untuk resign? Jangan lupa tanyakan “upah perpisahan”nya



hak karyawan dalam perusahaan 6




Setiap perusahaan menginginkan loyalitas dari karyawan. Akan tetapi, ada beberapa alasan resign yang tepat buat karyawan jika perusahaan tidak memberikan imbal balik yang sesuai. Jika kamu menginginkan hal ini, jangan lupa, kamu berhak mendapatkan “uang perpisahan”. Keep in Mind!


Baca:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar

Advertiser